Langsung ke konten utama

Sorot lampu

Nak, ini nasihat yang ingin bapak sampaikan kepadamu terkait kondisi saat ini, pada tahun 2022..
Dalam 5 tahun - 1 dekade terakhir, media sosial semakin gencar.. Muncul medsos baru, dari twitter, Facebook, instagram, tiktok, snapgram, dan lainnya. Berlomba-lomba mendapatkan user, dan orang orang juga berlomba-lomba mendapatkan followers, viewers, interaction dengan media sosialnya.. 
Pada era ini, banyak orang - orang melakukan hal-hal yang sebenarnya dulu tidak layak dipertontonkan, hingga saat ini menjadi konsumsi publik. Privatisasi hal hal yang sekiranya konsumsi sendiri mulai memudar. Semua dibagikan ke publik. Ada harian tarian yang bahkan memalukan untuk dilihat, ada penagihan utang dibagikan, ada aib keluarga sendiri ataupun aib orang dibagikan. 
Muncullah pula undang undang yang mengatur transmisi elektronik, agar tetap sopan dan bermartabat, UU ITE, UU pornografi dan Sebangsanya. 
Tetapi,.. 
Bahkan sampai saat ini, sampai detik ini, masih. Konten konten sampah dibagikan ke khalayak. Mau heran, tapi beginilah fenomena yang terjadi. 
Sorot lampu semakin hadir dari kamar kita sendiri. 
Flexing menjadi orang kaya. 
Bergaya layaknya artis atau penari, bahkan bintang pornografi. 
... 
Nak, bapak sampaikan ini.. 
Quotes yang selalu digaungkan di media sosial.. 
Jejak digital itu kejam.. 
Jejak digital itu kejam.. 
Karena banyak orang yang tersandung jejak digitalnya, postingan dirinya, commentar dalam forum publiknya, video yang diunggahnya.. 
Jika sudah jadi konsumsi publik, juga seperti bom waktu, mungkin hari ini meledak, mungkin reda dan bisa sewaktu-waktu meledak lagi.. 
Bapak berpesan kepadamu nak, 
Bijaksanalah dalam berinternet.. 
Bijaksanalah dengan jari jarimu.. 
Bijaksanalah dengan kameramu, kamera videomu.. 
Mungkin hari ini, saat kamu memasang nya, tertawa puas dan bangga, tetapi bisa jadi dalam 1 detik ataupun 1 hingga dekade atau generasi selanjutnya menjadi malu dan aib bagi mereka.. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peripartum Cardiomyopathy (PPCM): Kriteria Diagnosis dan Penatalaksanaan

Definisi Peripartum Cardiomyopathy (PPCM) adalah suatu kondisi gagal jantung yang berkembang pada trimester terakhir kehamilan atau dalam waktu lima bulan setelah melahirkan, tanpa penyebab yang jelas seperti penyakit jantung yang sudah ada sebelumnya.  --- Patofisiologi Peripartum Cardiomyopathy (PPCM) Secara Hormonal dan Biomolekuler Peripartum Cardiomyopathy (PPCM) adalah kondisi gagal jantung yang terjadi pada trimester akhir kehamilan atau dalam lima bulan setelah melahirkan, tanpa adanya riwayat penyakit jantung sebelumnya. Secara patofisiologis, PPCM dianggap sebagai kardiomiopati dilatasi yang idiopatik, tetapi berbagai faktor hormonal dan biomolekuler dapat berperan dalam perkembangannya. Pemahaman tentang patofisiologi hormon dan biomolekuler PPCM penting untuk mengembangkan pendekatan terapi yang lebih baik. Beberapa perubahan hormonal selama kehamilan berperan penting dalam pengembangan PPCM: 1. Peningkatan Prolaktin Prolaktin, yang meningkat secara signifikan selama ke...

IUGR (Intrauterine Growth Restriction / Fetal Growth Restriction) .

1. Definisi IUGR atau Fetal Growth Restriction (FGR) adalah kondisi di mana janin gagal mencapai potensi pertumbuhan intrauterin yang diharapkan untuk usia gestasinya. Secara praktis sering didefinisikan sebagai estimated fetal weight (EFW) < 10th percentile untuk usia kehamilan; tetapi perlu dibedakan dari small for gestational age (SGA) karena tidak semua SGA adalah patologis (konstitusional). Pedoman internasional juga membedakan IUGR ringan/sedang dan berat (mis. EFW < 3rd centile atau bukti disfungsi hemodinamik/abnormal Doppler). 2. Patofisiologi — ringkasan Patofisiologi IUGR bersifat multifaktorial. Mekanisme utama yang sering hadir: Insufisiensi plasenta (plasental) — kerusakan atau gangguan vascularisasi plasenta → aliran darah uteroplacental menurun → asupan oksigen dan nutrisi terhambat → penurunan pertumbuhan janin. Ini adalah penyebab tersering pada IUGR asimetris. Faktor maternal — hipertensi kronis, preeklampsia, penyakit jantung, malnutrisi kronis, mer...

Perbedaan Bad Obstetrical History (BOH) vs Recurrent Pregnancy Loss (RPL)

  BOH adalah istilah luas yang dipakai pada praktik kebidanan (terutama di Indonesia/daerah) untuk menyatakan riwayat obstetri sebelumnya yang buruk — tidak hanya keguguran berulang tetapi juga termasuk stillbirth, IUFD (intrauterine fetal death), IUGR, neonatal death, pre-eclampsia berat, malformasi kongenital, kelahiran prematur berulang, dsb. RPL lebih spesifik: merujuk pada kejadian kehamilan yang hilang (miscarriage/pregnancy loss) berulang menurut definisi pedoman internasional (≥2 atau ≥3 kehilangan kehamilan, tergantung pedoman). Ini adalah perbedaan kunci: BOH = kategori riwayat buruk (multifaset); RPL = entitas klinis spesifik (keguguran berulang).  --- A. Bad Obstetrical History (BOH) 1. Definisi BOH (kadang disebut Bad Obstetric History) adalah istilah klinis yang menggambarkan riwayat obstetri sebelumnya yang tidak menguntungkan, misalnya: dua atau lebih keguguran beruntun, IUFD, kelahiran mati (stillbirth), kelahiran prematur berulang, IUGR berulang, bayi meningg...